MATA. Sengketa Tanah SHM 680 Ngawen: Pembeli Klaim Transaksi Sah, Tunggu Hasil Uji Forensik Polda Jatim. Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses peralihan hak atas tanah di Desa Ngawen, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik, kini tengah menjadi sorotan. Objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 680 dengan luas 6.399 m² tersebut melibatkan pihak penjual berinisial H dan pembeli atas nama Moh Zainul Arif.
Duduk Perkara Transaksi
Berdasarkan data yang dihimpun, transaksi jual beli tanah ini sejatinya telah berlangsung pada tahun 2018 di hadapan Notaris Husen Basri, S.H., M.Kn. Secara yuridis, proses peralihan hak tersebut diklaim telah mengikuti prosedur yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Pihak pembeli menegaskan bahwa seluruh syarat materiil maupun formil telah dipenuhi, mulai dari pemeriksaan sertifikat di Kantor Pertanahan, pelunasan PBB, hingga pembayaran BPHTB dan PPh, yang berujung pada terbitnya Akta Jual Beli (AJB).
Laporan Polisi dan Dugaan Pemalsuan
Namun, persoalan muncul pada Oktober 2024. Penjual (H) melayangkan laporan ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/602/X/SPKT/Polda Jatim. Pihak pelapor menduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam salah satu dokumen autentik yang digunakan sebagai dasar peralihan hak di hadapan Notaris.
Saat ini, dokumen warkah dan salinan asli dari PPAT telah disita oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Menanti Kepastian Hukum melalui Labfor
Menanggapi laporan tersebut, pihak pembeli melalui keterangan tertulisnya menekankan pentingnya kepastian hukum. Terdapat beberapa poin krusial yang saat ini sedang diperjuangkan:
Uji Laboratorium Forensik: Pihak terkait mendesak agar hasil forensik terhadap tanda tangan dalam dokumen autentik segera dikeluarkan. Jika hasil forensik membuktikan tidak ada pemalsuan, maka perkara ini dinilai harus segera dihentikan.
Permohonan SP3: Apabila dugaan pasal 264 KUHP (Pemalsuan Akta) tidak terbukti secara kuat melalui bukti warkah dan hasil labfor, pihak terlapor meminta Polda Jatim untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Koordinasi dengan ATR/BPN: Kementerian ATR/BPN beserta jajaran Kanwil BPN Jawa Timur diharapkan dapat membantu pengecekan data warkah guna memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak yang sah.
”Jika dugaan pemalsuan tersebut tidak terbukti secara forensik, maka secara hukum seluruh proses penyidikan harus dihentikan demi menjaga integritas data autentik pertanahan,” tulis keterangan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam proses administrasi pertanahan di Indonesia agar tidak memicu sengketa berkepanjangan di kemudian hari.
<Red/Eko>
