Media Adipati Nusantara ( MATA ) METRO, 13 Mei 2026 – Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang melekat pada RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro seharusnya menjadi instrumen percepatan pelayanan kesehatan. Namun dalam praktiknya, fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diberikan negara justru membuka ruang sangat lebar bagi lahirnya penyimpangan anggaran yang sistematis, tertutup, dan sulit diawasi publik.
Pemerhati kebijakan publik, Hendra Apriyanes, menilai masyarakat perlu memahami bahwa persoalan di tubuh RSUD bukan semata soal kesalahan administratif biasa, melainkan menyangkut desain kewenangan BLUD itu sendiri yang sangat longgar namun minim pengawasan independen.
“BLUD diberi keleluasaan mengelola pendapatan sendiri, melakukan pengadaan sendiri, hingga mengatur arus kas secara fleksibel. Persoalannya, ketika kekuasaan keuangan sebesar itu tidak dibarengi pengawasan ketat, maka rumah sakit berubah dari institusi pelayanan menjadi pusat transaksi kepentingan,” tegas Hendra Apriyanes.
Menurutnya, publik selama ini hanya melihat rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan, padahal dalam perspektif tata kelola anggaran, RSUD tipe B dengan status BLUD merupakan salah satu institusi daerah dengan perputaran uang paling besar dan paling cair.
BLUD: KEBEBASAN FINANSIAL YANG NYARIS TANPA REM PENGAWASAN
Berbeda dengan OPD biasa yang seluruh penerimaan dan pengeluarannya melewati mekanisme kas daerah secara ketat, BLUD memiliki privilese untuk langsung mengelola pendapatan layanan, melakukan belanja, hingga mengatur penggunaan kas operasional secara lebih fleksibel.
Dalam konsep ideal, fleksibilitas ini memang dimaksudkan agar pelayanan kesehatan tidak lamban secara birokrasi. Namun dalam praktik politik anggaran daerah, kondisi tersebut justru menciptakan ruang abu-abu yang sangat rawan disalahgunakan.
Anes menilai persoalan utama bukan hanya pada individu, tetapi pada pola pembiaran sistemik yang membuat pengawasan internal kehilangan daya gigit.
“Yang berbahaya bukan sekadar dugaan korupsinya, tetapi bagaimana sistem dibuat permisif terhadap penyimpangan. Ketika pengawasan melemah sementara uang yang berputar sangat besar, maka praktik bancakan anggaran menjadi sangat mungkin terjadi secara terstruktur,” ujarnya.
JABATAN DI RSUD, KURSI DIREKTUR ?
Dalam analisisnya, Anes menyoroti bahwa posisi strategis di RSUD BLUD sering kali menjadi arena perebutan kepentingan politik dan ekonomi karena memiliki akses langsung terhadap perputaran anggaran miliaran rupiah. Hal ini semakin krusial mengingat RSUD Jenderal Ahmad Yani merupakan rumah sakit Tipe B, yang secara struktural memiliki posisi tawar dan volume anggaran yang masif.
Anomali tata kelola jabatan juga menjadi sorotan, di mana figur yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan justru saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD. Perpindahan dari regulator (pengawas kebijakan) menjadi eksekutor (pengelola anggaran) di RSUD tipe B ini memicu pertanyaan besar mengenai potensi konflik kepentingan dan penguatan kontrol personal atas arus kas BLUD. Belanja obat, alat kesehatan, jasa pelayanan, pemeliharaan, hingga pengadaan penunjang medis menjadi sektor dengan tingkat kerawanan sangat tinggi. Celah tersebut semakin besar ketika pengadaan dilakukan dalam pola yang hanya formalitas administratif namun lemah dalam verifikasi kebutuhan riil.
Ia menyoroti indikasi praktik “titip harga”, pengondisian vendor, hingga permainan stok yang kerap muncul dalam berbagai temuan audit sektor kesehatan di banyak daerah.
“Ketika pengadaan tidak lagi berbasis kebutuhan pelayanan, melainkan berbasis kepentingan setoran dan pengembalian modal, maka pasien pada akhirnya hanya dijadikan legitimasi anggaran,” kata Anes.
TEORI KUASA UANG DAN RESIKO PENGEMBALIAN MODAL POLITIK
Anes kembali menyinggung relevansi teori kuasa uang yang pernah dibedah oleh Burhanuddin Muhtadi mengenai tingginya biaya politik pasca-Pilkada.
Dalam proses ini tergambarkan dari pernyataan Ketua Partai Gerindra Kota Metro Sudarsono akrab dipanggil Lek-dar belum lama ini yang mengatakan hanya beliaulah yang tidak diundang/diikutsertakan dalam rapat tertutup lobi eksekutif-legislatif pra jawaban LKPJ walikota.
Dalam teori tersebut, biaya politik yang besar berpotensi melahirkan tekanan tidak langsung terhadap sumber-sumber anggaran strategis daerah untuk menopang stabilitas kekuasaan maupun mengembalikan modal politik pasca kontestasi.
Menurut Anes, kondisi ini menjadi berbahaya ketika institusi dengan fleksibilitas tinggi seperti BLUD tidak diawasi secara independen dan transparan.
“Masyarakat harus memahami bahwa sektor kesehatan dengan pola BLUD sangat rentan dijadikan sumber ekonomi-politik kekuasaan. Ketika biaya politik tinggi bertemu keleluasaan anggaran dan lemahnya pengawasan, maka ruang penyimpangan menjadi sangat terbuka,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa publik tidak boleh melihat persoalan RSUD hanya sebagai isu teknis rumah sakit, tetapi sebagai bagian dari persoalan tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan.
POLA PENYIMPANGAN YANG DIDUGA DIPELIHARA
Berdasarkan berbagai temuan audit dan dinamika tata kelola yang berkembang, Anes menilai terdapat pola berulang yang menunjukkan persoalan tidak berdiri sendiri.
Mulai dari dugaan ketidaktertiban pengelolaan kas, ketidaksinkronan stok barang, lemahnya kontrol internal, hingga potensi pembengkakan pengadaan menjadi indikator bahwa sistem pengawasan belum berjalan efektif.
Ia juga menyoroti bahwa dalam banyak kasus BLUD di Indonesia, modus manipulasi administrasi sering kali dilakukan secara “legal-formal” sehingga tampak sah di atas dokumen namun menyimpan persoalan serius dalam praktiknya.
“Inilah yang membuat korupsi sektor kesehatan sangat sulit dibongkar. Karena permainan dilakukan melalui administrasi, pengadaan, dan rekayasa kebutuhan. Secara dokumen tampak rapi, tetapi substansi penggunaannya patut dipertanyakan,” ujarnya.
PUBLIK HARUS MULAI MEMAHAMI BAHWA PERSOALAN INI BUKAN SEKEDAR OKNUM
Anes menegaskan bahwa narasi “oknum” tidak lagi cukup untuk menjelaskan persoalan yang terus berulang di sektor strategis daerah.
Menurutnya, ketika pola yang sama terus muncul dari tahun ke tahun, maka persoalannya telah masuk pada level tata kelola dan pembiaran struktural.
“Jika fleksibilitas BLUD tidak dibarengi audit forensik, transparansi digital, pengawasan independen, dan keberanian politik untuk membersihkan sistem, maka rumah sakit daerah akan terus rentan menjadi ruang gelap perputaran kepentingan ekonomi-politik,” pungkasnya.
Penekanan untuk Publik:
Fleksibilitas BLUD bukan berarti bebas tanpa kontrol.
RSUD dengan status BLUD memiliki perputaran uang yang sangat besar dan rawan konflik kepentingan.
Tingginya biaya politik pasca-Pilkada dapat menciptakan risiko penyalahgunaan sektor strategis daerah.
Pengawasan formal semata tidak cukup jika sistem pengendalian internal lemah.
Transparansi pengadaan, stok, dan arus kas harus menjadi perhatian serius masyarakat.
Pada akhirnya adalah jangan bodohi masyarakat bila pemimpin kota imasih memiliki nurani dan tanggungjawab moral terhadap masyarakat kota ini.
<Red/Syaiful Anwar>
