MATA-JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan larangan bagi instansi pemerintah, lembaga perbankan, hingga pihak swasta untuk meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebagai syarat administrasi.
Kebijakan ini diambil guna memaksimalkan fungsi cip yang tertanam dalam kartu serta menjaga keamanan data pribadi penduduk. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyatakan bahwa tindakan memfotokopi KTP-el secara berulang dapat merusak cip fisik yang ada di dalam kartu. Selain itu, praktik fotokopi dinilai sudah tidak relevan dengan semangat digitalisasi birokrasi yang sedang diusung pemerintah.
Optimalisasi Teknologi Cip
KTP-el yang dimiliki masyarakat saat ini telah dilengkapi dengan cip pintar yang menyimpan data biometrik, termasuk sidik jari dan foto pemilik. Menurut Kemendagri, instansi pemberi layanan seharusnya menyediakan alat Card Reader (pembaca kartu) untuk memverifikasi data penduduk secara langsung dari cip tersebut.
”KTP-el itu diciptakan untuk dibaca dengan mesin, bukan difotokopi. Jika instansi masih meminta fotokopi, artinya mereka belum mengintegrasikan sistemnya dengan basis data kependudukan pusat,” ujar perwakilan Dukcapil dalam keterangan resminya.
Risiko Keamanan Data Pribadi dan juga Selain alasan teknis, pelarangan fotokopi ini berkaitan erat dengan perlindungan data pribadi. Berkas fotokopi KTP seringkali berujung menjadi limbah kertas yang tidak terkelola, sehingga rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk tindak kriminal, seperti penipuan pinjaman online (pinjol) atau pemalsuan identitas.
Pemerintah menghimbau agar:
Instansi Pelayanan Publik segera beralih menggunakan perangkat pembaca kartu atau sistem verifikasi digital.
Sektor Perbankan dan Asuransi mengintegrasikan sistem verifikasi melalui NIK yang terhubung dengan database nasional.
Masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan salinan fisik KTP kepada pihak yang tidak memiliki urgensi hukum yang jelas.
Menuju KTP Digital (IKD)
Sejalan dengan kebijakan ini, pemerintah juga tengah mempercepat transisi menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital yang diakses melalui ponsel pintar. Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik maupun memberikan fotokopi, melainkan cukup menggunakan kode QR yang terenkripsi untuk keperluan verifikasi.
Dengan langkah ini, diharapkan birokrasi di Indonesia menjadi lebih efisien, paperless (nirkertas), dan yang paling utama, memberikan jaminan keamanan identitas yang lebih kuat bagi seluruh warga negara.
Sumber: Biro Humas Kemendagri
<Red/Seska Kaligis>
