MENS REA TIDAK TERPENUHI DITRESKRIMUM POLDA JATIM BISA TERBITKAN SP3

MATA. Dugaan Maladministrasi dan Pengabaian Restorative Justice: Status Hukum Perkara MZA Dipertanyakan

​GRESIK – Proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang menyeret nama Moh Zainul Arif (MZA) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur formal hukum acara pidana (KUHAP) dan pengabaian atas upaya perdamaian yang telah dilakukan.

 

​Kejanggalan Prosedur Formil (SPDP)

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat kejanggalan serius dalam pemberkasan perkara. Meskipun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan dengan Nomor: SP.Sidik/280/III/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 11 Maret 2025, namun hingga saat ini komponen krusial berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diketahui belum terpenuhi atau tidak ada.

​Hal ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan penyidik mengirimkan SPDP maksimal 7 hari setelah penyidikan dimulai. Ketiadaan SPDP ini berpotensi membatalkan status hukum demi kepastian hak asasi manusia bagi pihak terlapor.

​Status Inkracht Praperadilan dan Peralihan Menjadi Perdata

Situasi hukum kian kompleks dengan adanya Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Grsk tertanggal 01 Desember 2025. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut secara yuridis mengubah arah perkara ini. Berdasarkan analisis putusan, status perkara pidana a quo dinilai telah bergeser menjadi ranah perkara perdata, mengingat adanya latar belakang transaksi jual beli tanah (SHM No. 680 dan SHM No. 134) yang telah dibayar lunas secara tunai dan kontan.

​Ingkar Janji Kesepakatan Damai dan Aliran Dana 100 Juta

 

Di sisi lain, aspek kemanusiaan dan keadilan restoratif (restorative justice) tampak terhambat. Pihak MZA melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa telah terjadi upaya non-litigasi di mana korban (Ismi Mazidah dan Hamim) sebelumnya meminta penghentian penyidikan.

​Sebagai wujud itikad baik, MZA telah mengirimkan dana sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) kepada Hamim sebagai uang pengembalian/ganti rugi agar laporan di Polda Jatim dicabut. Namun, meski uang telah diterima sejak 30 Januari 2025, pihak pelapor justru diingkari dan hingga kini tidak kunjung menandatangani kesepakatan damai secara tertulis.

 

​Potensi Penghentian Penyidikan (SP3) atas Dasar Mens Rea

Pihak pembela menegaskan bahwa unsur Mens Rea (niat jahat) tidak ditemukan pada diri MZA dalam proses transaksi tersebut. Sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyidikan seharusnya dapat dihentikan (SP3) jika peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau tidak cukup bukti secara materiil.

​”Apabila hingga Senin, 4 Mei 2026, pihak pelapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kesepakatan damai, kami akan melakukan pengaduan balik ke Polres Gresik atas dugaan penggelapan dana atau tindakan tidak patut terkait uang 100 juta yang sudah diterima namun kesepakatannya diingkari,” tegas pihak kuasa hukum MZA.

​Kini, bola panas berada di tangan penyidik untuk menentukan apakah perkara ini akan diteruskan atau dihentikan demi hukum demi menjaga marwah supremasi hukum yang berkeadilan.

<Red/Eko>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian