AHLI WARIS SOROTI OKUPASI LAHAN 4.588 M² DI SINDANGPANON, PERTANYAKAN SIKAP PEMDES

MATA-JAKARTA__ Polemik penguasaan lahan seluas ± 4.588 M²di Kampung Kendal RT 001 RW 01, Desa Sindangpanon, Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang-Banten.”Kembali mencuat. Ahli waris memasang spanduk peringatan dan mempertanyakan siapa yang memberi izin kepada salah satu warga berinisial Alek untuk menempati lahan tersebut selama puluhan tahun. (Selasa, 21/7/2026)

 

Berdasarkan spanduk yang terpasang, tanah itu disebut milik Ahli Waris Alm. Djahawi Bin Makri dengan bukti NOP: 36.19.019.004.001-0579.0. dan Girik C Nomor: 683.Saat ini penguasaan fisik berada pada Suparyono Bin Djahawi.

 

Menurut keterangan pihak ahli waris yang disampaikan kepada Tim Awak Media lahan tersebut saat ini telah ditanami pohon jati yang sudah tumbuh besar. Bahkan menurut mereka, di atas lahan itu juga telah berdiri sebuah bangunan rumah.

 

Pihak ahli waris atas nama Suparyono mempertanyakan dasar hukum penempatan tersebut.

 

“Kenapa atas nama Pak Alek bisa nempatin lahan tersebut, sehingga lahan tersebut dipakai nanam pohon jati yang sekarang sudah tumbuh besar. Lalu kenapa Pak Lurah diam saja dan kenapa tidak ada tindakan dari pihak Lurah,” ujar perwakilan ahli waris.

 

Lebih lanjut, ahli waris juga menyoroti peran Kepala Desa Sindangpanon, Didik Darmadi.”Selaku Kepala Desa jelas mengetahui selama puluhan tahun Pak Alek nempatin lahan sehingga berani bangun rumah di lahan ahli waris. Apakah Lurah sengaja membiarkan atau bagaimana,”lanjutnya.

 

Pertanyaan lain yang dilontarkan ahli waris: apakah penempatan itu atas perintah pihak Desa, dan apakah sudah ada surat izin serta koordinasi dengan ahli waris sebelumnya.

 

Di Bawah Pengawasan Kuasa Hukum Untuk mengamankan aset, ahli waris menunjuk Law Office Raidin Anom dan Partners sebagai kuasa hukum. Di spanduk tertulis peringatan tegas: DILARANG MASUK TANPA IZIN.

 

Kuasa hukum para ahli waris:

1. ADV. RAIDIN ANOM. S.E., S.H., M.H.

2. ADV. YUNUS. S.H.

3. ADV. FAJAR.S.H.

4. ADV. YOFNEDI.S.H., M.M.

 

Dengan dicantumi no wa masing-masing.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Awak Media masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pernyataan ahli waris, yaitu Sdr. Alek dan Kepala Desa Sindangpanon, Didik Darmadi, untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab terkait tuduhan pembiaran dan perizinan tersebut.

 

Asas praduga tak bersalah dan itikad baik penyelesaian secara musyawarah masih dikedepankan oleh semua pihak.

Demikian informasi berita terkini.

<Red/T. Susanti>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian