Media Adipati Nusantara ( MATA )-Metro, 22 Juli 2026 ,
Pemerintah melalui instansi terkait memastikan bahwa seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atau rekanan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan kontraktual telah diselesaikan dan siap disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi kabar positif bagi para rekanan yang sebelumnya menghadapi penundaan pembayaran akibat adanya penyesuaian serta kendala dalam proses administrasi dan manajemen keuangan pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian pembayaran tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip tertib administrasi, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sementara itu, apabila pembayaran berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, prosesnya juga wajib memperhatikan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dengan demikian, proses pembayaran tidak hanya harus selesai secara administratif, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, keuangan, dan pemerintahan.
Pemerintah menyampaikan apresiasi atas kesabaran, pengertian, serta profesionalisme yang ditunjukkan oleh seluruh rekanan selama proses penyelesaian kendala administratif tersebut.
“Prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi landasan utama kami. Setiap proses pembayaran harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dokumen yang sah, sesuai ketentuan kontrak, serta dapat dipertanggungjawabkan. Kami memahami bahwa rekanan membutuhkan kepastian, dan pemerintah berkewajiban memberikan kepastian tersebut melalui proses yang transparan dan sesuai aturan,” ujar Facruddin, SH kepala BKAD Kota Metro.
Langkah penyelesaian tersebut mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, salah satunya dari Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes.
Anes menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengambil langkah penyelesaian terhadap kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Menurutnya, pemerintah perlu dihargai ketika mampu merespons persoalan administrasi dan keuangan dengan langkah konkret.
Namun, ia menegaskan bahwa apresiasi terhadap penyelesaian pembayaran tidak boleh menghilangkan pentingnya evaluasi terhadap tata kelola anggaran.
“Saya mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menyelesaikan dan memberikan kepastian terhadap pembayaran kepada pihak ketiga. Ini merupakan langkah penting karena setiap pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai kontrak dan telah memenuhi persyaratan harus mendapatkan kepastian proses pembayaran sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Hendra Apriyanes.
Menurut Anes, persoalan pembayaran kepada rekanan harus dilihat secara objektif dan proporsional. Pemerintah memang harus berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, tetapi kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi ketidakpastian yang berlarut-larut bagi pihak yang telah melaksanakan kewajibannya.
“Regulasi tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat sesuatu yang secara administrasi sudah memenuhi syarat. Tetapi di sisi lain, percepatan pembayaran juga tidak boleh mengabaikan prosedur. Di sinilah pentingnya tata kelola pemerintahan yang profesional: cepat ketika memang sudah memenuhi syarat, dan hati-hati ketika masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Anes juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah harus senantiasa berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana semangat pengelolaan keuangan negara.
“Uang yang dikelola pemerintah adalah uang publik. Karena itu, setiap rupiah harus memiliki dasar hukum, dasar administrasi, dan tujuan yang jelas. Pemerintah harus mampu menjelaskan kepada publik bukan hanya bahwa pembayaran telah dilakukan, tetapi juga mengapa pembayaran itu dilakukan, berdasarkan dokumen apa, melalui mekanisme apa, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Anes.
Ia menambahkan, penyelesaian pembayaran kepada pihak ketiga seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem administrasi dan perencanaan anggaran agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Jangan sampai pemerintah hanya sibuk menyelesaikan masalah ketika masalah itu sudah muncul. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah keterlambatan, memperkuat perencanaan, memperbaiki koordinasi antarinstansi, dan memastikan setiap kewajiban pemerintah dapat dikelola secara tepat waktu,” katanya.
Anes menilai, kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui pernyataan, tetapi melalui konsistensi antara kebijakan, regulasi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
“Kepercayaan publik akan tumbuh ketika pemerintah mampu menunjukkan bahwa kebijakan tidak dibuat secara serampangan, anggaran tidak dikelola secara sembarangan, dan setiap keputusan dapat diuji secara terbuka berdasarkan aturan yang berlaku. Kritik publik bukanlah ancaman bagi pemerintah. Kritik adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial agar pemerintahan berjalan lebih baik,” ujar Anes
Dengan telah diselesaikannya kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang memenuhi persyaratan, pemerintah berharap hubungan kemitraan dengan para rekanan dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan, meningkatkan koordinasi antarunit kerja, mempercepat penyelesaian administrasi, serta memastikan setiap pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Hendra Apriyanes, penyelesaian pembayaran bukanlah akhir dari persoalan, melainkan bagian dari evaluasi tata kelola pemerintahan.
“Yang kita harapkan bukan hanya pembayaran selesai. Yang kita harapkan adalah sistemnya semakin baik. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, rekanan harus bekerja secara profesional, dan masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan. Itulah esensi pemerintahan yang baik,” pungkas Hendra Apriyanes.
<Red/Syaiful Anwar>
