AGENDA PPAT CAMAT & SK.PPAT CAMAT

MATA-Jombang. Sebagaimana diketahui bersama bahwa sebagai PPAT CAMAT maka camat harus mengikuti sekolah PPAT sehingga bisa membuat dokumen PPAT.

Pada Rabu 17 Juni 2025, Camat Kesamben Kabupaten Jombang Eka, tidak berani membuat surat akta tanah bentuk apapun takut berurusan dengan hukum. Hal ini dikarenakan camat Eka saat ini belum bisa mengikuti sekolah profesi PPAT sehingga belum bisa membuat surat akta tanah bentuk apapun.

Dalam hal ini dikatakan sebagai PPAT CAMAT, maka camat harus mengikuti sekolah PPAT sehingga bisa membuat dokumen PPAT. Namun camat Eka tidak berani membuat surat akta tersebut, dikarenakan hal-hal yang sudah disebutkan tadi.

Dan perlu diketahui bersama dokumen PPAT yang dibuat oleh Camat adalah sebagai berikut :
1. AJB ( Akta Jual Beli )
2. APHB ( Akta Pembagian Hak Bersama ) dan lain lain sebagainya.
Dan juga karena hal-hal tersebut maka pada saat itu beliau belum bisa untuk dimintai Ligaliser seluruh bentuk akta tanah di kecamatan Kesamben kabupaten Jombang, demikian atas pembicaraannya.
<Red/Eko>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian