Pada hari kamis tanggal 5 Desember 2024 Pukul 13.21 WIB Bahwa saudara Kusmedi pemilik UD.Harapan Jaya yang berlokasi di Desa Cerme Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik dalam hal ini selaku pelapor di Polres Gresik dengan Pokok perkara pasal 372 Jounto 378 KUHP dalam Dugaan ini pelapor dengan surat pengaduan di Polres Gresik di terima dengan baik dan akan diteruskan kan bagian unit Satreskrim Polres Gresik akan di panggil dalam hal Berita Acara Pemeriksaan.
Sebagai Pelapor dalam perkara dugaan penipuan & penggelapan pada pasal 372 Jounto 378 KUHPidana. Dalam hal laporan ini di dampingi oleh Kuasa Hukum Dari Saudara Donny Andrreti,S.H,S.kom,M.Kom, & Saudara Eko Ponco,S.H. Bahwa terkait dugaan ini maka pada hari Senin tanggal 17 Desember 2024 akan ada pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Gresik Provinsi Jawa Timur dengan menghadap ke Bripka. Bambang, S.H selaku penyidik .
Dengan membawa bukti – bukti serta alat bukti sebagai tindak lanjut dalam proses hukum tersebut. Pelaku dalam hal dugaan ini adalah teman dekat yang berinisial P dan berdomisili Desa Cerme Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur kerugian material berupa uang sebesar 718.000.000,- ( Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Rupiah ) yang di ambil dari hasil transaksi di bank BRI Cabang Gresik Jawa Timur ,,dalam hal ini pelapor di buat sakit hati kurang lebih 8 Tahun hingga sekarang dan atas kerjaan kami sebagai kuasa hukum Donny Andrreti ,S.H,S.Kom,M.Kom dan saudara Eko Ponco,S.H secepatnya kami ambil proses hukum pidana di Polres Gresik.
< Red/Eko>
