MATA-Tana Toraja Sul-sel, Masa jabatan Bupati Tana Toraja berakhir setelah (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tana Toraja mengajukan pemberhentian kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020.
Bupati Theofilus Allorerung dan wakil Bupati Zadrak Tombeq diberhentikan dalam rapat paripurna dikantor DPRD Tana Toraja di Makale,Tana Toraja pada Kamis 16/1/2025.yang dihadiri oleh Bupati Tana Toraja,wakil Bupati Tana Toraja,ketua Pengadilan negeri (PN)Makale,Media Rapi Batara Randa SH MH bersama unsur KPU dan Bawaslu Tana Toraja.serta perwakilan dari Kapolres Tana Toraja.
Sebelumnya Pasangan ini dilantik pada 26 februari 2021 yang lalu.
Dalam rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tana Toraja Kendek Rante.
Kegiatan ini sesuai dengan peraturan Kemendagri RI ujar kendek Rante, ditambahkan bahwa karena pilkada Tana Toraja tahun 2024 tidak ada sengketa maja pada saat ini juga kami mengajukan pasangan Zadrak Erianto sebagai Bupati dan wakil Bupati Tana Toraja ke provinsi sekaligus dilanjutkan ke Kemendagri dalam proses pelantikan yang sesuai agenda atau jadwal akan dilantik pada bulan Maret 2025.
Mantan Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung mengatakan terima kasih kepada wakil Bupati Zadrak Tombeq yang setia mendampingi saya dalam proses memimpin daerah Tana Toraja dan kepada semua pihak yang telah mendukung berjalannya pemerintah ini, juga mengatakan kesiapannya menjadi ketua transisi dari pemerintah Theofilus Allorerung – Zadrak ke Zadrak -Erianto,dan juga bersyukur kepada semua pihak tetap mendukung masa pemerintahan kami berdua sekalipun ditempat lain banyak yang pecah kongsi ujarnya.
<Red/Yanto>
