KENDARI – SULTRA.
Komisi Informasi Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara menggelar acara yang bertajuk Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara. Acara yang digelar pada malam hari Kamis (19/12/2024) disalah satu hotel di Kota Kendari. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan hal yang wajib diterapkan dalam setiap aspek lingkungan pemerintahan, untuk mencegah terjadinya korupsi di daerah Sulawesi Tenggara.
Asrun Lio mengatakan ; “Keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh setiap informasi.
Untuk itu, Rakyat berhak mengetahui dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik. keterbukaan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap badan publik.”
“Mengingat manfaat dari keterbukaan informasi publik sangat banyak. Sebab dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat lebih memahami isu-isu yang terjadi, menyampaikan aspirasinya, dan berperan aktif dalam pembangunan daerah,” katanya
Keterbukaan ini juga memungkinkan masyarakat bisa mengawasi kinerja pemerintah dan badan publik lainnya.
“Keterbukaan informasi publik akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi,” ungkapnya
Dalam kesempatannya, dia juga Asrun Lio mengapresiasi setinggi-tingginya atas peningkatan kinerja badan publik di Sulawesi Tenggara dalam hal keterbukaan informasi publik. Meskipun data menunjukkan adanya penurunan partisipasi dalam monitoring dan evaluasi, namun secara umum, kita telah melihat banyak kemajuan.
Komisi informasi Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat adanya peningkatan kepatuhan badan publik dalam menyampaikan laporan layanan informasi publik.
Selain itu, semakin banyak badan publik yang mengembangkan website dan media sosial sebagai sarana penyediaan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Inovasi seperti ini patut diapresiasi dan diikuti oleh badan publik lainnya. Kita harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi untuk menyediakan layanan informasi publik yang lebih baik lagi. Saya optimis dengan komitmen dan kerja keras kita semua, sulawesi tenggara dapat menjadi provinsi percontohan dalam hal keterbukaan informasi publik di indonesia,” katanya.
Meskipun telah mencapai banyak kemajuan, namun perlu diakui bahwa implementasi keterbukaan informasi publik di sulawesi tenggara masih menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satunya adalah penurunan partisipasi badan publik dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, seperti yang telah disampaikan sebelumnya. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik juga menjadi kendala di beberapa badan publik.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan kolaborasi dan sinergi dari semua pihak. pemerintah daerah, komisi informasi, badan publik, dan masyarakat harus bekerja sama.
Adapun penerima Anugerah Keterbukaan Informasi adalah:
Badan Publik Penyelenggara pemilu 1. Bawaslu Sultra, 2. Bawaslu Kota Kendari, 3. Bawaslu Kab Muna
Badan Publik Lingkup OPD Propinsi 1. Dinas Pariwisata, 2. Rumah Sakit Jantung Omputoyaki, 3. Bapenda
PPID Kab/Kota 1. Kab Bombana, 2. Kab Kolaka 3. Kab Konawe Selatan.
<Red/Soni>
