KEPERCAYAAN PUBLIK DIMULAI DARI KEBERANIAN MENETAPKAN PRIORITAS

Media Adipati Nusantara ( MATS ) Metro, 20 Juli 2026, Pandangan Hendra Apriyanes atas Pertanggungjawaban APBD Kota Metro Tahun 2025: TPAS Karangrejo sebagai Ujian Implementasi Kebijakan

 

Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, mengapresiasi jawaban Wali Kota Metro atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk merespons berbagai persoalan strategis daerah, terutama pengelolaan sampah melalui pembenahan TPAS Karangrejo sebagai tindak lanjut sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup.

 

“Komitmen tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, kepercayaan publik tidak dibangun oleh baiknya narasi dalam laporan pertanggungjawaban, melainkan oleh implementasi kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Anes.

 

Menurut Anes, dalam penanganan TPAS Karangrejo pemerintah perlu menempatkan pengendalian dampak lingkungan sebagai prioritas utama. Rencana pembangunan jalan inspeksi tetap diperlukan untuk mendukung operasional TPAS, tetapi spesifikasi pembangunannya harus disesuaikan dengan kebutuhan teknis di lapangan.

 

“Kalau fungsi jalan masih bisa dipenuhi dengan konstruksi yang lebih efisien, seperti onderlag atau metode lain yang memenuhi standar teknis, saya melihat tidak ada salahnya penggunaan jalan rigid pada seluruh ruas dikaji kembali. Bukan berarti mengurangi kualitas pembangunan, tetapi agar anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat yang lebih besar,” katanya.

 

Menurut Anes, efisiensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penutupan timbunan sampah (soil cover), yang merupakan bagian penting dalam penerapan controlled landfill. Langkah itu dinilai lebih mendesak karena mampu mengurangi emisi gas metana, menekan bau, meminimalkan risiko longsor timbunan sampah, serta mengurangi potensi pencemaran lingkungan.

 

Anes menilai, apabila hanya mengandalkan rencana penanganan yang berjalan saat ini, pembenahan TPAS Karangrejo masih jauh dari kondisi ideal yang diharapkan. Masih diperlukan langkah-langkah tambahan agar target menuju controlled landfill benar-benar dapat diwujudkan sesuai rekomendasi pemerintah pusat.

 

“Prinsipnya sederhana, bukan memilih antara membangun jalan atau melakukan soil cover. Keduanya tetap dibutuhkan. Namun yang harus didahulukan adalah pekerjaan yang memberikan manfaat paling besar dan paling mendesak bagi masyarakat. Jika pembangunan jalan rigid tetap menjadi prioritas tanpa didukung kajian kebutuhan teknis, efisiensi, dan manfaat yang memadai, saya khawatir kebijakan tersebut justru bertolak belakang dengan prinsip efisiensi dan skala prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pada akhirnya, kondisi seperti ini dapat membuka ruang munculnya kritik masyarakat yang mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan yang lebih mendesak,” tegas Anes.

 

Ia menjelaskan, ketika masih tersedia alternatif konstruksi jalan yang secara teknis memadai dengan biaya lebih efisien, pemerintah memiliki kesempatan mengalihkan sisa anggaran untuk mempercepat pekerjaan soil cover.

 

“Setiap rupiah APBD harus menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jika dengan jalan yang lebih sederhana fungsi operasional tetap terpenuhi, maka ruang anggaran yang ada sebaiknya digunakan untuk mempercepat pengendalian dampak lingkungan di TPAS Karangrejo. Inilah esensi kebijakan yang efektif, efisien, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik,” tambahnya.

 

Menurut Anes, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan skala prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 17 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, prinsip tersebut juga sejalan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

 

Selain persoalan prioritas anggaran, Anes juga mengingatkan agar proses pelaksanaan pekerjaan dijaga tetap profesional dan bebas dari potensi benturan kepentingan.

 

“Saya mengajak semua pihak yang merasa bukan menjadi bidang atau kewenangannya untuk memberikan ruang kepada mekanisme yang berlaku. Biarkan pekerjaan dilaksanakan oleh pihak yang memang memiliki kompetensi, dipilih melalui proses yang transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan kita adalah menyelesaikan persoalan sampah, bukan menambah persoalan baru,” ujarnya.

 

Menurut Anes, di era keterbukaan informasi saat ini masyarakat semakin mudah mengawasi setiap proses pembangunan. Berbagai keterkaitan antar pihak juga semakin mudah diketahui. Karena itu, mencegah potensi benturan kepentingan sejak awal jauh lebih baik daripada harus memberikan penjelasan ketika polemik telah berkembang di ruang publik.

 

“Laporan pertanggungjawaban APBD seharusnya menjadi titik awal memperkuat implementasi kebijakan. Masyarakat tidak menilai keberhasilan dari tebalnya dokumen, tetapi dari perubahan yang benar-benar mereka rasakan. Ketika pemerintah mampu menetapkan prioritas yang tepat, menggunakan anggaran secara efisien, menjaga integritas pelaksanaan, dan menghadirkan solusi nyata bagi TPAS Karangrejo, maka kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya,” pungkas Anes.

<Red/Syaiful Anwar>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian