MATA-MOJOKERTO – Dugaan penguasaan sepihak atas lahan pertanian terjadi di Dusun Puteng, Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Objek sengketa berupa tanah yang tercatat dalam satu Letter C dengan total 5 persil tersebut, diklaim merupakan hak milik sah dari ahli waris berinisial P.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, seluruh kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut sejak awal terdaftar atas nama orang tua P selaku pemilik pertama. Namun, kejanggalan mulai muncul dalam sepuluh tahun terakhir, di mana status kepengurusan PBB secara sepihak telah beralih nama menjadi milik PT Moelyadi yang beralamat di Warung Buncit, Jakarta.
Kasus ini memicu sorotan tajam lantaran lokasi objek sengketa berada di kawasan zona pertanian yang dilindungi di Desa Sembung. Sesuai dengan regulasi zonasi daerah, lahan pertanian di wilayah tersebut dilindungi secara hukum dan tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak di luar Kecamatan Wringinanom, apalagi pihak luar kota.
Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan mantan Kepala Desa Sembung berinisial M, yang disinyalir berada di balik proses penguasaan lahan secara sepihak tersebut.
Menyikapi persoalan ini, pihak ahli waris menyatakan akan segera mengeluarkan surat penunjukan kuasa hukum dalam waktu dekat. Langkah hukum ini diambil untuk memproses dan mengusut tuntas perkara tersebut, mulai dari tingkat pemerintahan desa hingga jalur hukum di kepolisian jika nantinya ditemukan adanya unsur-unsur pidana.
(Red/Eko)
