Tana Toraja, Sulsel media Adipati Nusantara – disepanjang jalan raya arah selatan Makale Tana Toraja tepatnya pada poros arah PT Malea sekitar kurang lebih satu kilometer dipenuhi kendaraan besar atau truk yang mengangkut tumpukan pasir hasil tambang disepanjang pinggir sungai.
Dalam kondisi tersebut sangat menggangu pengguna jalan karena mereka melakukan aktivitas tambang disepanjang sungai tersebut dilakukan diatas badan jalan raya bahkan kondisi jalan saat ini sudah mulai rusak,
Menurut masyarakat setempat yang tidak mau disebut identitasnya mengatakan bahwa tambang galian tersebut tidak memiliki ijin bahkan ada yang membekingi,ia menambahkan bahwa kegiatan ini baru beberapa bulan tetapi kami takut berbicara.
Aktivitas tambang pasir diwilayah tersebut memang sangat menggangu dan cukup tidak teratur bahkan puluhan kendaraan truk bermuatan pasir lalu lalang disepanjang jalan.bahkan sepanjang jalan tersebut terlihat becek karena aliran air yang disedot dari sungai tersebut.
Pada hal legalitas Kegiatan ini memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), di mana penambangan tanpa izin dianggap ilegal dan merusak lingkungan.
Bahkan dampak yang sangat merusak adalah kerusakan infrastruktur jalan dan lingkungan sekitar sungai tersebut.
<Red/Yanto>
