MATA, METRO_ 7 Februari 2026 – Tantangan krisis fiskal yang tengah membayangi Kota Metro menuntut transparansi dan akuntabilitas tingkat tinggi dari Pemerintah Daerah. Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan adanya anomali dalam pengelolaan keuangan publik yang kontradiktif dengan deretan penghargaan seremonial yang didengungkan Walikota Metro baru-baru ini.
Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, mengungkap adanya praktik penarikan iuran harian oleh oknum satuan pengamanan (Satpam) di pasar-pasar Metro dengan dalih “kesepakatan” untuk insentif. Anes menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh rakyat, baik melalui pajak maupun retribusi, seharusnya dikelola secara resmi melalui kas daerah untuk kemudian dikembalikan manfaatnya kepada rakyat, bukan dikelola secara non-prosedural oleh kelompok tertentu.
“Uang yang rakyat berikan melalui pajak dan retribusi adalah amanah yang mestinya dikonversi menjadi pembangunan dan pelayanan publik yang nyata dinikmati rakyat, bukan dikelola seenaknya dengan dalih kesepakatan internal. Secara hukum, kebijakan penarikan uang tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk pelanggaran serius,” tegas Hendra Apriyanes yang akrab disapa Anes.
Anes membedah persoalan ini menggunakan instrumen regulasi yang ketat. Menurutnya, merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, setiap pungutan daerah harus didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) yang sah sebagai landasan retribusi.
“Jika penarikan iuran tersebut tidak memiliki dasar Perda atau Perwali yang jelas, maka tindakan tersebut terindikasi kuat sebagai Pungutan Liar (Pungli) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Kita mempertanyakan status tenaga satpam tersebut dan mengapa dana tersebut tidak tercatat sebagai PAD resmi,” lanjutnya
Tak hanya di sektor pasar, Anes juga menyoroti kinerja Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Dinas Lingkungan Hidup (UPTD Sampah). Ia menilai terdapat ketimpangan tajam di mana Belanja Modal dan Biaya Operasional yang besar tidak berbanding lurus dengan capaian PAD. Dalam hal ini saya mengatensi khusus juru tagih, ada persoalan serius yang harus dituntaskan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat dalam melakukan fungsi kontrol.
“Sebenarnya masih banyak lagi data yang saya miliki terutama di sektor pengelolaan keuangan daerah dan sektor pendapatan daerah, karena saya memiliki akses untuk menganalisis dan investigasi hingga menemukan anomali-anomali yang bisa saya pertanggungjawabkan baik secara akademik hingga potensi hukumnya bila sekadar tuduhan. Ada yang telah kita peringatkan dan ajak dialog, bilapun mereka tetap kokoh dalam keangkuhan saat fakta dan prediksi berbasis data faktual telah disodorkan, selanjutnya akan kita bawa ke ranah kerugian negara tentunya melalui mekanisme yang telah diatur. Yang pasti langkah kita terukur, hanya mereka saja tidak mengukur kiranya ombak yang akan timbul nantinya, stock amunisi lebih dari cukup,” ucap Anes dengan santainya.
“Di tengah proses Audit BPK dan Uji Kompetensi Sekda saat ini, BPPRD harus menunjukkan kinerjanya. Jangan hanya pandai menghabiskan belanja modal, tapi gagal dalam mengamankan potensi setoran daerah. APIP juga jangan sekadar formalitas; mereka harus berani melakukan audit investigatif terhadap kebocoran iuran di pasar dan carut-marut retribusi sampah,” cetus Anes.
Anes mengingatkan Walikota Metro bahwa jabatan kepala daerah adalah tanggung jawab hukum dan moral yang berat. Ia berharap momentum audit BPK ini menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk membenahi birokrasi.
“Saya pertaruhkan keilmuan dalam analisis saya menyimpulkan Kota Metro dalam kerentanan tinggi; temuan LHP BPK 2026 menjadi lebih besar dari sebelumnya, dari melihat tren yang terjadi tahun 2023-2024. Apalagi saat ini dua persoalan besar potensi kerugian negara yang sedang dalam pemeriksaan Polda Lampung dan terutama krisis fiskal Kota Metro.
Banyak fakta yang ditutupi oleh pemerintah daerah Kota Metro ada hutang besar yang tak terekspos, ada pengelolaan uang menyalahi regulasi. Ini persoalan yang serius bagi BPK diantaranya terdapat pengeluaran sebesar Rp4,5 Miliar pada Juni 2025 sebelum ketok palu APBD Perubahan? Siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas pencairan tanpa dasar DPA ini? Artinya bukan justru terjebak dalam euforia pencitraan sementara kondisi fiskal daerah sedang tertekan, yang saya keluarkan ini hanya segelintir dari sederet persoalan didepan mata,” pungkas Anes.
“Kita menunggu langkah nyata Walikota untuk menertibkan jangan biarkan rakyat kecil dibebani pungutan yang tidak jelas pertanggungjawabannya sementara pelayanan publik tidak mengalami peningkatan signifikan. Masalah ini adalah rapor merah bagi fungsi Appraisal kebijakan Pemerintah Kota Metro saat ini,” tutup Anes.
<Red/Syaiful Anwar>
