Konawe Selatan – MATA
Pemerintah Desa (Pemdes) Ngapawali, Kecamatan Kolono Timur , Kabupaten Konawe Selatan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan BLT DD Tahun 2025 , pada hari Senin , 05 Mei 2025, yang berlangsung di Balai Desa Ngapawali.
Dalam musyawarah tersebut, telah ditetapkan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahun 2025.
Kepala Desa Ngapawali, Awaludin, S.Pd dalam sambutannya menjelaskan bahwa penetapan KPM berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No.2 Tahun 2024 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa.
Ia menegaskan bahwa sasaran BLT-DD adalah keluarga yang belum menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, serta bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya.
“Setelah melalui berbagai tahapan, termasuk Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan evaluasi, kami telah menetapkan sejumlah KPM penerima BLT-DD. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan selama 12 bulan berturut-turut, dengan masing-masing KPM menerima Rp. 300.000 per bulan,” kata Awaludin.
Menurutnya, penyaluran bantuan akan dilakukan langsung kepada penerima manfaat setiap bulan, dengan harapan dapat memberikan dukungan ekonomi kepada keluarga yang membutuhkan.
Kepala Desa juga mengajak seluruh lembaga desa dan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga keharmonisan dan keamanan desa.
“Komunikasi yang baik dan koordinasi yang solid antar semua pihak akan sangat membantu mewujudkan Desa Ngapawali yang aman, kondusif, dan semakin sejahtera,” tambahnya.
Di akhir kegiatan Musdesus Salah seorang calon penerima BLT-DD, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diterima. “Saya sangat terbantu, semoga bantuan ini bisa dipergunakan sebaik-baiknya. Terima kasih kepada Pemerintah Desa yang telah memperhatikan kami,” ujarnya.
Sebagai Informasi Kegiatan Musdesus Desa Ngapawali Kecamatan Kolono Timur ini juga berhasil Menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2025, dengan pagu anggaran DD sebesar Rp.710.000.000.
Ketua BPD desa Ngapawali,. Jamaludin, S.Pd menyatakan kepuasannya terhadap Proses Musyawarah Desa Khusus dan sepakat, menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2025.
“Kami dari BPD menyatakan bahwa Perdes tentang APBDes 2025 Desa Ngapawali akhirnya disepakati dan ditetapkan melalui keputusan bersama antara BPD dan Pemerintah Desa. Selanjutnya kami menetapkan hasil musyawarah desa ini dilanjut dengan penandatanganan berita acara APBDes. Dengan demikian, BPD desa menunjukkan komitmennya terhadap pelaksanaan APBDes dan keberhasilan pembangunan desa.” ujar Jamaludin.
Musdessus ini dihadiri oleh Ketua BPD Desa Ngapawali, Pendamping Lokal Desa serta beberapa perwakilan masyarakat dan Lembaga setempat, kegiatan tersebut berjalan aman , lancar dan penuh rasa kekeluargaan.
<Red/Soni Maarisit>
