Langgur-Media Adipati Nusantara. Indonesia dengan keberagaman suku, bahasa dan budaya menjadikan Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara yang tumbuh berkembang dari khasanah adat dan budayanya hingga saat ini.
Maluku Tenggara dengan suku Kei, Bahasa Kei dan Budaya Kei hingga saat ini masih tetap lestari walaupun terlihat menunjukkan fenomena degradasi dari sisi praktek kehidupan sosial dalam bingkai AIN NI AIN ( Bahasa Kei artinya Hidup Bersaudara ). Dalam masyarakat Kei dikenal memiliki Hukum LARVUL NGABAL (Bahasa Kei artinya Darah Merah dan Tombak Bali) memiliki SASA SOR VIT( Bahasa Kei artinya 7 Falsafah /Pedoman Hidup ) yang mengatur tata laku kehidupan Masyarakat Adat Kei dari Leluhur hingga saat ini.
Hal ini nampak jelas saat pencanangan HAWAER BALWARIN ( Bahasa Kei artinya Sasi Adat, larangan Adat ) jika terjadi gejolak kehidupan seseorang atau sekelompok masyarakat Kei yang menyimpang dari Hukum Adat LARVUL NGABAL.
Dalam upaya untuk melerai kedua pihak yang bertikai atau tawuran antar warga maka komunikasi masyarakat Adat yang masih memiliki teritorial masyarakat adat dibawa kepemimpinan seorang Rat ( Bahasa Kei artinya Raja lokal ) yang memiliki wilayah pemerintahan Adat berupa Ratscap, memiliki pengaruh dan kekuasaan Adat untuk mencanangkan Hawaer Balwarin sekaligus dapat mendamaikan para pihak yang sedang berseteru.
Situasi ini nampak jelas ketika ada pertikaian antar warga Ohoijang dan Perumda di Maluku Tenggara maka para Rat dengan kekuatannya secara kolektif dan berusaha untuk mendamaikan kedua warga yang sedang bertikai.
Dalam kaitan ini maka tepat di hari Jumat, 28 Maret 2025 tepat di pusat kota Langgur, Ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara, maka sasi Adat ini di pajangkan di beberapa titik penting sebagai tanda tidak ada lagi pertikaian antara kedua warga, dan hal ini dimotori oleh Rat Yab Faan (Ohoi Lim Tahit) Bapa Raja PATRISIUS RENWARIN,SmHk, Orang Kay Hingur ( Bahasa Kei artinya Kepala Desa Langgur), Rat Ur Siw, Lor Lim (Lim I tel, Siw I Vaak), dan Pemerintah Daerah Maluku Tenggara, Bupati Maluku Tenggara, Drs.M.Taher Hanubun Forkopimdo, Tokoh Agama,Tokoh Pemuda dan Masyarakat Maluku Tenggara.
Rat Faan Patrisius dalam sambutannya menegaskan betapa pentingnya hidup bersaudara yang sudah diwariskan turun temurun adalah kedamaian. Hal senada disampaikan orangkay Hingur yang memiliki otoritas kewilayaan adat Ohoi (Bahasa Kei artinya Desa) mencakup Langgur, Ohoijang, Watdek, menegaskan tentang betapa pentingnya penancapan Hawear Balwarin sebagai lambang adat tertinggi untuk membatasi sesuatu hal yang tidak sesuai dengan norma hukum adat LARVUL NGABAL dan Hukum Positif Pemerintah namun ini adalah langkah awal proses pertikaian ini menuju kedamaian.
Disampaikan lebih lanjut ada dua bagian ritual pemasangan Hawear Balwarin ini adalah ada dua bagian yakni Sob Lai dan Foi Hawear Balwarin ( yang mana diharapkan campur tangan leluhur untuk pengampunan dan berkat yang disampaikan dengan mantra adat Kei yang keras dan tegas) dalam perancangannya. Di akhir penanaman Hawear Balwarin sebagai larangan tertinggi dalam hukum adat LARVUL NGABAL, Bupati Maluku Tenggara berpesan marilah kita menjaga tali persaudaraan sejati sebagai orang saudara,sehingga kita dapat memajukan negeri kita seperti Kabupaten / Kota lain yang berkompetisi dari berbagai sisi dalam pembangunan negerinya. Oleh karena itu, tinggalkanlah pemikiran negatif untuk membuat negeri mundur ke belakang dalam berbagai perkembangannya.
Oleh karena itu Hanubun sangat mengharapkan rekan-rekan media cetak, elektronik agar bisa menulis dan menyampaikan uraian berita positif tentang daerah kita ke khalayak umum”, pungkasnya.
<Red/Kenny Majabubun>
