SIDANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK DIGELAR, TERMOHON KEPALA DESA TOROKEKU TIDAK HADIR TANPA KETERANGAN

MATA- SulTeng. Sengketa Informasi Publik antara Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara sebagai pemohon. Dan Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Torokeku sebagai termohon, memasuki tahapan Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Sulawesi Tenggara. Persidangan yang digelar pada hari Senin, 3 Maret 2025 pukul 10.00 Wita di ruang sidang Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, dengan agenda Pemeriksaan awal tenyata tidak dihadiri oleh pihak termohon dalam hal ini Kepala Desa Torokeku Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan dan kuasanya.

Sidang Sengketa Informasi Publik kali ini di pimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Hasmansyah, SH dan didampingi oleh dua anggota majelis masing masing Yustina Fendrita C, S.sos.MPP. M.Si. dan Sukriyaman, S.Kom dengan Panitera Pengganti Fatmarani, SH, MH.
Seusai persidangan, Komisi Daerah LP KPK Sulawesi Tenggara melakukan konferensi pers di teras Kantor Komisi Informasi Sulawesi Tenggara. Dalam keterangan persnya Ketua Komda LP KPK Sultra, Thayeb mengatakan ; Kami sangat mengapresiasi Komisi Informasi Sulawesi Tenggara yang sudah menggelar sidang Sengketa Informasi Publik yang kami ajukan. Namun kami sangat menyesalkan, dimana Pihak Termohon dalam hal ini Kepala Desa Torokeku tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini. Hal tersebut pasti akan sangat merugikan termohon. Karena Termohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka dengan sendirinya hak hak dari pihak termohon untuk memberikan keterangan dan mengajukan bukti bukti, terabaikan”.

“Tadi dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal, kami dari Pihak Pemohon sudah menyerahkan  semua legal standing LP KPK  Sultra sebagai Pemohon dalam sengketa ini. Dan meminta kepada Majelis Komisioner untuk :
1. Menunda sidang pemeriksaan awal bagi Termohon.
2. Meminta Komisioner menggunakan kewenangannya untuk menyurati Pimpinan Termohon dalam hal ini Bupati Konawe Selatan dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara, agar memerintahkan Termohon hadir pada persidangan berikutnya.
3. Minta kepada Majelis agar memerintahkan Panitera Pembantu memastikan Surat Panggilan sidang berikutnya tersampaikan kepada Termohon dan mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran termohon pada sidang berikutnya”, tandasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan oleh Majelis pada  hari Senin, 10 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan legal standing termohon kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Sekretaris Eksekutif Komisi Daerah LP KPK Sulawesi Tenggara, Andri, S.Sos mengatakan, “Kami mengharapkan pada sidang berikutnya termohon dapat hadir. Agar bisa memberikan keterangan dan pembelaan serta bukti-bukti dihadapan majelis Komisioner. Karena termohon selama dalam investigasi LP KPK mengatakan bahwa nanti akan menghadapi gugatan dari LP KPK ini”, tuturnya.

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu LP KPK melakukan investigasi di Desa Torokeku. Karena adanya laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana desa di desa Torokeku. LP KPK Sultra lalu melayangkan surat Permintaan Informasi Publik ke PPID Desa Torokeku disusul juga dengan Surat Keberatan. Namun tidak ada tanggapan dari pihak yang berkompeten di Desa Torokeku dalam hal ini Kepala Desa Torokeku.  Sehingga  LP KPK mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Tenggara.
<Red/Soni>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian