MATA-Bogor. Kuasa hukum beserta tim dari Pdt. Nicky Wakary telah melaporkan Kasus Pelarangan Ibadah dan tempat ibadah yang berada di Perum Cipta Graha Permai Cibining,Bogor. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Polres Bogor sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Laporan ini disampaikan secara resmi pada 6 Februari 2025 dan mencakup seluruh temuan serta keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan. Kuasa hukum Pdt.Nicky Wakary yaitu Jhoni Pati berharap laporan ini dapat menjadi dasar pertimbangan bagi pihak berwenang dalam mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dan menurut Jhoni Pati mengharapkan agar hal-hal ini segera ditindak lanjuti agar dapat menghasilkan suatu solusi yang terbaik dalam kasus tersebut. Dan hal ini akan tetap dikawal sehingga bisa terlihat hasil dari pelaporan tersebut. Didalam pelaporan tersebut hadir juga perwakilan dari KO-WAPPI dan GALARUA yang juga menolak adanya peristiwa tersebut dan tentu ya hal itu melanggar HAM, dimana Indonesia merupakan negara kesatuan yang bukan berdasarkan satu ajaran Agama melainkan beberapa Agama sehingga toleransi umat beragama itu harus ada.
Pada kesempatan tersebut Kuasa Hukum Pdt Nicky Wakary beserta tim begitu berharap agar hal-hal tersebut juga ditindak lanjuti bukan hanya yang terjadi di Perum Cipta Graha Permai Cibinong melainkan juga yang terjadi di seluruh Indonesia.
Demikianlah laporan Media Adipati Nusantara.
<Red/SK>
