Misteri Pagar 30 KM di Laut Tangerang: Ganggu Nelayan, Siapa yang Bertanggung Jawab?”

Tangerang, 8 Januari 2025 – Sebuah pagar sepanjang 30,16 kilometer ditemukan membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, mencakup berbagai desa, termasuk Desa Muncung dan Desa Paku Haji. Struktur pagar yang terbuat dari bambu, anyaman paranet, dan karung berisi pasir sebagai pemberat ini diduga dipasang sejak enam bulan lalu oleh pihak yang hingga kini belum teridentifikasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susianti, menjelaskan bahwa pihaknya pertama kali menerima laporan mengenai keberadaan pagar ini pada 14 Agustus 2024. Saat itu, panjang pagar baru mencapai sekitar tujuh kilometer. Inspeksi lebih lanjut dilakukan pada 5 September dan 18 Desember 2024. Penyelidikan melibatkan DKP Banten, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat dilewati perahu, namun di dalamnya terdapat lapisan pagar tambahan. Struktur ini mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya nelayan, dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi.

Pemasangan pagar diduga dilakukan oleh warga sekitar dengan imbalan Rp100.000 per orang. Namun, hingga kini identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar tersebut belum terungkap. Investigasi juga melibatkan Ombudsman RI Perwakilan Banten. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa keberadaan pagar tersebut dapat melanggar pan hak masyarakat.

Pagar ini mencakup wilayah perairan di 16 kecamatan, termasuk tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, beberapa desa di Kecamatan Mauk, Sukadiri, Paku Haji, dan dua desa di Kecamatan Teluk Naga. Kawasan ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 ditetapkan sebagai zona pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, serta perikanan budidaya.

Pemagaran laut diketahui pertama kali pada Agustus 2024, dengan panjang awal sekitar tujuh kilometer. Pada Desember 2024, pagar sudah mencapai 30,16 kilometer berdasarkan pengecekan Ombudsman RI Banten.

Keberadaan pagar dinilai menghambat aktivitas nelayan yang bergantung pada perairan tersebut untuk mencari nafkah. Hal ini berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat sekitar serta merusak ekosistem laut.

DKP Banten meminta penghentian pemagaran laut dan melibatkan berbagai pihak untuk menangani masalah ini.

Ombudsman RI juga berencana melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
<Red/Narwan. R>

EditorMATA-SK
Author: EditorMATA-SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian