Media Adipati Nusantara, Tana Toraja sulsel. Sepasang suami istri dijemput paksa pihak berwajib pada hari ini sehubungan dengan dugaan pelanggaran pilkada Tana Toraja yaitu melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di kecamatan REMBON Tana toraja.oklum yang berinisial IP ini adalah salah satu kader partai Partai demokrat diTana Toraja yang membelok dari usungan DPP beberapa waktu yang lalu.

Dalam informasi yang dihimpun bahwa oklum tersebut dengan sengaja melakukan pencoblosan lebih dari satu kali yang mengakibatkan KPU kabupaten Tana Toraja akan melakukan PSU atau pemilihan ulang didua TPS yang berbeda,Yaitu dilembang Ulin kecamatan Rembon dan dipasar seni kecamatan Makale.
Menurut informasi yang kami terima dari Bawaslu bahwa hari Senin 02 Desember 2024. berdasarkan Rekomendasi dari Pengawas Pemilihan Kecamatan Makale dan Pengawas Pemilihan Kecamatan Rembon, maka kami akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024 pkl. 07.00 s.d 13.00 WITA pada 2 TPS yaitu:
1. TPS 001 Pasar Seni Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan;
2. TPS 001 Ullin, Lembang Ullin, Kecamatan Rembon untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan wakil bupati Tana Toraja.
akibat adanya pelanggaran tersebut.
Terkait dengan adanya pelanggaran pilkada saudara Irfan kaparang diancam pidana pasal 187 A ayat satu UU no 10 tahun 2016,dengan penjara maksimal 24 bulan atau ancaman pidana pasal 516 UU no 7 tahun 2017 penjara maksimal 18 bulan dengan denda maksimal Rp 18.000.000,.
Oklum tersebut yang mengaku sebagai pendukung pasangan Zadrak Erianto lewat beberapa media lalu memberitakan bahwa kader demokrat yang membelok dari usungan DPP. Hal tersebut menandakan bahwa oklum tersebut bagian dari pendukung sala satu Paslon tertentu namun entah mengapa yang melatarbelakangi hingga melakukan pelanggaran pilkada diTana Toraja.
Hingga berita diturunkan terduga pelanggan tersebut sedang dalam tahanan tim pihak berwajib untuk dimintai keterangan sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
<Red/Yanto>
