Cianjur, 19 November 2024 – Ketua Umum FERADI WPI/Subur Jaya Lawfirm, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., menyampaikan bahwa Tim Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dari FERADI WPI/Subur Jaya Lawfirm terus menunjukkan komitmen tinggi dalam mendampingi Antonius, terdakwa dalam perkara nomor 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr. Dipimpin langsung oleh Donny Andretti, tim hukum hadir dengan penuh semangat di Pengadilan Negeri Cianjur untuk memberikan dukungan menyeluruh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain Advokat Donny Andretti, persidangan ini juga memperoleh dukungan dari tim hukum yang terdiri atas sejumlah tokoh FERADI WPI, termasuk M. Arifin, S.Sos., M.M. (Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI), H. Adang Bahrowi, S., CHT. (Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat), Zainil Yasni (Ketua PBH FERADI WPI Area sekaligus Kepala Divisi DPP), Tita Mulya Permata Sari (Ketua PBH FERADI WPI Area), serta jajaran pengurus DPD FERADI WPI Jawa Barat, yakni Dede Sutrisno, AMK, S.H., Luki Ardiyansyah, S.H., Otong Samsuri, Ratim, Surahman, Ario Adiputra, dan Halomoan Simanjuntak. Kehadiran mereka mencerminkan solidaritas FERADI WPI dalam mengawal proses hukum yang adil dan transparan bagi masyarakat.
Antonius, putra dari Lukminto, menghadapi dakwaan yang melibatkan penggunaan barang bukti elektronik yang dipersoalkan keabsahannya. Selama persidangan, tim kuasa hukum menyoroti berbagai kejanggalan, termasuk prosedur penyitaan dan analisis barang bukti yang diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan Advokat Donny Andretti, dukungan hukum terhadap Antonius bukan hanya untuk pembelaan individu tetapi juga untuk memastikan bahwa hak-hak hukum setiap warga negara dihormati tanpa diskriminasi.
Komitmen FERADI WPI dalam Penegakan Hukum. Dalam kesempatan ini, Donny Andretti menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami hadir untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan tetapi juga dirasakan oleh semua pihak. Penegakan hukum yang baik adalah fondasi kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” ujarnya.
Harapan Menjelang Sidang Vonis. Sidang vonis untuk perkara Antonius dijadwalkan pada 25 November 2024. Tim hukum FERADI WPI berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk kondisi terdakwa dan kejanggalan dalam barang bukti elektronik yang digunakan. FERADI WPI mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan yang sejati.
<Red/Narwan. R>
