Cianjur, 18 November 2024 – Sidang kasus pidana nomor 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr yang melibatkan Antonius kembali mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang belum terjawab hingga saat ini. Salah satu pertanyaan krusial yang terus menghantui kasus ini adalah, “Siapa sebenarnya yang mengunggah produk Xaxino ke akun Tokopedia TeknoUtama?”
Produk Xaxino yang menjadi barang bukti utama dalam perkara ini diunggah pada 4 Juli 2024, sementara Antonius sudah ditahan sejak April 2024, menimbulkan keraguan besar. Tidak ada bukti digital yang menghubungkan Antonius dengan unggahan tersebut, dan lebih parahnya, data server dari Tokopedia yang bisa mengungkap siapa yang sebenarnya mengunggah produk itu tidak pernah disertakan dalam persidangan.
Pertanyaan besar pun muncul: Mengapa data penting seperti log server Tokopedia tidak dihadirkan di pengadilan? Ketidakhadiran bukti otentik ini menambah kecurigaan bahwa dakwaan terhadap Antonius tidak didasarkan pada bukti yang sah. Dalam hal ini, Antonius dituduh mengunggah produk Xaxino, namun tidak ada bukti konkret yang membuktikan keterlibatannya dalam tindakan tersebut.
“Bagaimana bisa seseorang dihukum atas perbuatan yang tidak pernah terbukti dilakukannya? Ini bukan hanya tentang Antonius, tetapi tentang keadilan bagi semua warga negara,” ungkap Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., Ketua Tim Kuasa Hukum Antonius dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan serta Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI. Selain Advokat Donny Andretti, tim hukum Subur Jaya Lawfirm juga diperkuat oleh sejumlah tokoh dari FERADI WPI, termasuk Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, M. Arifin, S.Sos., M.M., Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat, H. Adang Bahrowi, S., CHT., Ketua PBH FERADI WPI Area sekaligus Kepala Divisi DPP, Zainil Yasni, Ketua PBH FERADI WPI Area, Tita Mulya Permata Sari, serta pengurus DPD FERADI WPI Jawa Barat lainnya seperti Dede Sutrisno, AMK, S.H., Advokat Luki Ardiyansyah, S.H., Otong Samsuri, Ratim, Surahman, Ario Adiputra, dan Halomoan Simanjuntak.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penegakan hukum, terutama dalam hal forensik digital di era teknologi saat ini. Ketidakhadiran log server Tokopedia, yang seharusnya menjadi kunci utama dalam mengungkap siapa yang mengunggah barang bukti, dapat menimbulkan potensi manipulasi atau kesalahan prosedur yang mencederai proses keadilan.
Keluarga Antonius, melalui adik kandungnya, Lydia Oktavia, menuntut agar pihak terkait, termasuk Tokopedia, berperan aktif dalam mengungkap siapa yang memiliki akses ke akun Tokopedia TeknoUtama setelah Antonius ditahan, serta mengungkap siapa yang sebenarnya mengunggah produk Xaxino pada 4 Juli 2024. Mereka juga mempertanyakan mengapa bukti log server yang seharusnya menjadi dasar pembuktian tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Kasus ini juga membuka perhatian akan perlunya reformasi dalam regulasi digital forensik dan sistem hukum berbasis teknologi di Indonesia. Antonius hanya berharap agar hukum ditegakkan sesuai dengan fakta yang ada, bukan berdasarkan asumsi atau manipulasi.
Kami mengimbau perhatian pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk memantau kasus ini, memastikan bahwa keadilan tidak menjadi korban dari proses hukum yang tidak transparan.
Sumber: Lydia Oktavia, Adik Kandung Terdakwa Antonius anak dari Lukminto
<Red/Narwan. R>
